PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero)

Kawasan Proses Ekspor (Kawasan Berikat)



Pengertian kawasan berikat adalah wilayah tertentu di dalam daerah pabean Indonesia yang merupakan salah satu prasarana penunjang pengembangan ekonomi dengan menggunakan lokasi tersebut untuk meningkatkan industri pengolahan berorientasi ekspor yang mendapat insentif khusus yaitu pembebasan bea masuk dan pungutan negara lainnya.
Fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah kepada investor di KBN bahwa 50% dari hasil produksinya dapat dipasarkan di dalam negeri serta investor asing dapat memiliki saham 100%.
   

PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Kantor Pusat: Jl. Raya Cakung Cilincing, Tg. Priok Jakarta Utara 14140.
Telepon: +62.21.44820909, Faksimil: +62.21.44820042, Surat Elektronik: marketing@kbn.co.id,  sekperkbn@kbn.co.id
Hak Cipta © 2010 PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) | Dikembangkan oleh SBU Komunikasi & TI PT. KBN (sbucommit@kbn.co.id)