 |
|
|
 |
|
---------------- |
|
|
|
Berita
Industri di Kawasan Berikat Boleh Subkontrakkan Pekerjaan
March 28, 2012
Jakarta - Pelaku industri di kawasan berikat (KB) akhirnya kembali diperbolehkan menyubkontrakkan pekerjaanya kepada pihak lain. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 44/PMK.04/2012 tentang KB yang diterbitkan pada 16 Marert 2012.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menuturkan, ketentuan diatur dalam pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) PMK No 44/2012, yang merupakan hasil revisi dari PMK No 147/2011 dan PMK No 255/2011. Intinya pengusaha di KB dapat menyubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahannya kepada pengusaha di KB lain atau kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
"Pengusaha di KB juga boleh menerima pekerjaan subkontrak dari pengusaha di KB lainnya atau dari perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean," ujar Ade kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.
Namun, lanjut dia, PMK baru itu juga menegaskan bahwa pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir atau pengepakan atas pekerjaan subkontrak harus dilakukan di KB yang bersangkutan. PMK 44/2012 pun mengatur, pekerjaan subkontrak harus berdasarkan perjanjian kontrak dan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Kantor Pabean di bawah Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Hal positip lainnya, menurut Ade, aturan baru tersebut juga memberikan peluang penurunan porsi ekspor menjadi 50% dari sebelumnya harus 75% bagi industri yang beroperasi di KB atau yang memanfaatkan fasilitas perpajakan KB. Beberapa proses ini akan diatur dibawah wewenang kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.
Selain dua hal tersebut, PMK No 44/2012 juga mengatur hak perlu industri yang beroperasi di KB, antara lain berupa pembebasan atau penangguhan bea masuk (BM) atas impor bahan baku, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"Kami akan diundang untuk bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk menerima penjelasan semua itu. Rencananya kami diberi penjelasan detail soal PMK tersebut," imbuh Ade.
Dia menilai, PMK No 44/2012 berusaha mengakomodasi kepentingan para pelaku industri, terutama yang mengandalkan bahan baku dari impor, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun API juga masih menunggu peraturan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai yang akan mengatur mekanisme pelaksanaanya.
Kontrovesi PMK 255/2011
Sebelumnya, ketika PMK 255/2012 masih berlaku, Ade sempat khawatir regulasi tersebut akan berdapak pada utilisasi produk industri TPT di Tanah Air anjlok menjadi 30%. Saat ini, utilisasi produksi TPT nasional rata-rata masih 75-80%.
Pasalnya, industri TPT yang banyak berlokasi di luar kawasan industri sejak 1 Januari 2012 tidak berani lagi membeli bahan baku impor yang disimpan dalam gudang KB. Sebab, tidak semua pelaku industri TPT mengekspor 75% produknya.
Sementara itu, banyak bahan baku, seperti serat harus diimpor dan umumnya disimpan di KB. Karena itu, API 255/2012 agar dicabut.
Dia juga sempat menyoroti persoalan implementasi subkotrak pekerjaan utama yang masih ditoleransi selama 2012. "setelah tahun 2013, itu bagai mana? Solusi untuk ini seharusnya sudah jelas sebelum April 2012 berakhir. Karena, kepastian order ke buyer biasanya sudah direncanakan pada Mei tahun sebelumnya," imbuh Ade.
PMK 255/2012 yang merupakan hasil revisi PMK 147/2011 diumumkan pada Rabu (18/1). PMK 255/2011 juga memberikan waktu kepada pelaku industri untuk memindahkan pabriknya ke kawasan industri dari semula paling lambat 31 Desember 2014 menjadi 31 Desember 2016 jika tetap ingin mendapatkan intensif KB.
Sementara itu, wakil ketua Umum Kadin Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansur justru berpendapat, jika tetap diberlakukan, KB sebaiknya hanya bersipat temporer. Pasalnya, tahun 2015, Indonesia sudah masuk dalam Komunitas Masyarakat Asean (Asean Economic Community/AEC), sehingga hampir semua bea masuk bahan baku dan produk yang masuk kesesama negara Asean 0% dan fasilitas keringanan tarif lainnya.- (Investor Daily Rabu tanggal 28 Maret 2012 Halaman 8)
|
|
BANTUAN MCKU PT. KBN (P)
March 12, 2012
Banyaknya
perkampungan padat penduduk di Jakarta membuat kebutuhan masyarakat
akan fasilitas sanitasi semakin diperlukan, Sebagai Badan Usaha Milik
Negara yang memiliki program bina lingkungan melalui program
Corporate Social Responsibility (CSR), PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) kembali melakukan kewajiban sosialnya yaitu membangun
sejumlah fasilitas Mandi Cuci Kakus Umum (MCKU) di beberapa
perkampungan di Jakarta antara lain di lingkungan RT 006 RW 10
Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administratif
Jakarta Utara.
|
|
|
KAWASAN BERIKAT BISA JADI KAWASAN INDUSTRI
March 02, 2012
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kawasan berikat (KB) berskala besar yang lokasinya berdekatan dapat diberi status sebagai kawasan industri. Hal itu untuk menjembatani keberatan pengusaha terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 255/PMK 04/2012 tentang Kawasan Berikat.
|
|
PERATURAN KAWASAN BERIKAT BUTUH PENYEMPURNAAN
February 29, 2012
Kementerian Perindustrian mendesak adanya revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 255/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat. PMK 255 yang terbit pada Desember 2011 itu dianggap akan mempersulit pelaku Industri.
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Investasi Kemenperin Arryanto Sagala menilai kewajiban agar Industri di Kawasan Berikat dengan luas lahan kurang dari 1 hektare pindah ke Kawasan Industri, seperti diatur dalam PMK 255, kurang tepat. Hal itu justru bisa berdampak negatif terhadap kegiatan Industri.
|
|
MASTERPLAN BUMN SEGERA DIREVISI
February 22, 2012
JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Rencana Strategis (Renstra) dan Masterplan Kementerian BUMN tahun 2010-2014 guna mendongkrak kinerja perusahaan negara. Revisi dilakukan untuk menyatukan dua dokumen panduan pembinaan BUMN tersebut. "Terdapat keinginan Kementerian BUMN untuk menyatukan Renstra dan Masterplan dalam satu dokumen yang tak terpisah," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Jakarta, akhir pekan lalu.
|
|
ATURAN PENDELEGASIAN WEWENANG BUMN DISEMPURNAKAN
February 20, 2012
Jakarta - Pemerintah akan menyempurnakan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Kep-men BUMN) 236/2011 tentang Pendelegasian Wewenang dan/atau Pemberian Kuasa kepada Direksi/Komisaris. Hal mendasar yang disempurnakan antara lain terkait pengesahan rencana kerja dan anggaran pemerintah (RKAP), pengalihan kekayaan perseroan, dan penjamin kekayaan perseroan.
|
|
PENANDATANGANAN MOU PENGOPERASIAN GUDANG 5000 M2 ANTARA PT. KBN (P) DAN MOTOR IMAGE ENTERPRISE
February 17, 2012
Menutup tahun  2011 PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) penyewaan dan pengoperasian gudang tertutup dengan perusahaan otomotif Singapore Motor Image Enterprise Pte. Ltd yang dilakukan dikantor pusat Motor Image Enterprise di 25 Leng Kee Road Singapore 15909 kawasan industri Queenstown-redhill.
|
|
PROGRAM PENGENALAN PERUSAHAAN BAGI DEWAN KOMISARIS BARU DI PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PERSERO)
February 07, 2012
 Senin, 06 Februari 2012 PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) mengadakan acara Program Pengenalan Perusahaan Bagi Dewan Komisaris Baru. Program pengenalan disampaikan oleh Direktur Utama PT. KBN (P), Raharjo Arjosiswoyo dengan paparan meliputi: profil Perusahaan, kinerja Perusahaan lima tahun terakhir, permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan saat ini, serta rencana pengembangan usaha Perusahaan ke depan.
|
|
DPR DESAK REVISI PMK KAWASAN BERIKAT
February 02, 2012
JAKARTA-Komisi VI DPR tetap mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 255/2011 tentang Perubahan PMK 147/2011 tentang Kawasan Berikat. Peraturan tersebut dinilai masih memberatkan industri dalam negeri. "Komisi VI meminta pemerintah melakukan penyempurnaan atas PMK Kawasan Berikat," kata Ketua Komisi VI Airlangga Hartanto saat membacakan kesimpulan penutup DPR usai rapat kerja Komisi VI dengan menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, dan Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Rabu (1/2).
|
| 377 record(s)
|
|
 |
Kantor Pusat :
Jl. Raya Cakung
Cilincing, Tg. Priok
Jakarta Utara 14140.
Telepon: +62.21.44820909
Faksimili: +62.21.44820042
Surat Elektronik:
marketing@kbn.co.id
sekper@kbn.co.id
| |
|
| Pemasar 1 |
 |
| Pemasar 2 |
 |
untuk menghubungi pemasar, Yahoo! Messenger harus ter-install di komputer anda
|
|
|
 |
| |
Berita Terbaru
|
Industri di Kawasan Berikat Boleh Subkontrakkan Pekerjaan
Jakarta – Pelaku industri di kawasan berikat (KB) akhirnya kembali diperbolehkan menyubkontrakkan pekerjaanya kepada pihak lain. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 44/PMK.04/2012 tentang KB yang diterbitkan pada 16 Marert 2012.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menuturkan, ketentuan diatur dalam pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) PMK No 44/2012, yang merupakan hasil revisi dari PMK No 147/2011 dan PMK No 255/2011. Intinya pengusaha di KB dapat menyubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahannya kepada pengusaha di KB lain atau kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
BANTUAN MCKU PT. KBN (P)
Banyaknya perkampungan padat penduduk di Jakarta membuat kebutuhan masyarakat akan fasilitas sanitasi semakin diperlukan, Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki program bina lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kembali melakukan kewajiban sosialnya yaitu membangun sejumlah fasilitas Mandi Cuci Kakus Umum (MCKU) di beberapa perkampungan di Jakarta antara lain di lingkungan RT 006 RW 10 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administratif Jakarta Utara.
Lihat Semua Berita
|
|
|
|